Logo Facebook ( sumber : Google)
JAKARTA, SMART NEWZ - Bloger Indonesia yang terkena masalah pelanggaran hak cipta dengan Facebook, yakni Ainun Nazieb mengaku dalam salah satu tuntutannya, Facebook memberikan sanksi sebesar Rp2 miliar.
Nazieb menjelaskan beberapa poin yang dituntut oleh pihak Facebook kepada dirinya terkait penggunaan tema blog yang mirip dengan Facebook tersebut. Dalam surat tuntutan yang dilayangkan Facebook ada 3 tuntutan yang dikenakan terhadap Nazieb. Salah satunya menuntut sanksi maksimal sebesar Rp2 miliar kepada Nazieb.
"Sebenarnya saat ini belum ada upaya penuntutan secara langsung dari pihak Facebook, tapi kuasa hukum (perwakilan) Facebook yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, Jakarta, meminta saya untuk menghadap karena ada indikasi melanggar hak cipta," jelasnya
"Secara keseluruhan dari tuntutan yang saya baca ada 3 poin tuntutan, 2 pidana dan 1 perdata, di mana salah satu tuntutan berisi sanksi maksimal denda Rp2 miliar," ungkapnya kepada okezone, Kamis (17/11/2011).
Nazieb menyatakan tidak menyangka akan mendapatkan surat panggilan oleh Facebook terkait keisengannya untuk membuat blog yang menyerupai Facebook yang dia namai "Smells Like Facebook", dia tidak membayangkan akan mendapatkan sanksi hingga Rp2 miliar.Saat ini Nazieb masih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai masalah yang sedang dihadapinya saat ini. Beruntung dirinya memiliki atasan yang baik dan membantunya menyediakan pengacara untuk menghadapi masalah tersebut.
[Sumber: TechnoOkezone]
0 komentar:
Posting Komentar