Ilustrasi
KAIRO - Dikarenakan tindakannya yang menghina Islam di Facebook, seorang pria Mesir dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Seperti yang dikutip dari AFP, Minggu (23/10/2011), pengadilan Mesir menjatuhkan selama tiga tahun penjara ditambah dengan hukuman kerja paksa, karena telah menghina Islam di Facebook, ungkap laporan dari agensi berita MENA.
Pengadilan yang berlokasi di Kairo tersebut menemukan bahwa Ayman Yusef Mansur secara sengaja menghina agama Islam di dan menyerangnya di Facebook.
Dikatakan oleh pihak pengadilan bahwa hinaannya ditujukan kepada kitab suci Al-Quran, agama Islam, Nabi-nabi beserta keluarganya, serta warga muslim secara keseluruhan.
Mansur sudah ditahan oleh polisi sejak bulan Agustus, setelah polisi melacaknya melalui akun-akun miliknya di internet.
0 komentar:
Posting Komentar